Pengusaha Kecil Dirangkul Jadi Penyalur Produk Bansos
Jakarta – Pemerintah akan menambah jenis bahan pangan dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bisa dibeli Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Sembako. Sebelumnya, KPM hanya bisa membeli beras dan telur pakai kartu sembako, tapi kini bisa membeli daging, ayam, ikan, kacang-kacangan seperti tempe, dan juga buah-buahan lokal.
Sedangkan untuk penyalur sejumlah bahan pangan tersebut, pemerintah akan mengutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga bisa memberdayakan perekonomian di daerah.
“Sesuai arahan Bapak Presiden supaya para agen-agen termasuk e-warong ini memanfaatkan UMKM yang ada. Memang ini tujuannya juga dalam rangka pemberdayaan UMKM,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai melakukan rapat koordinasi Kartu Sembako di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Perlu diketahui, saat ini Perum Bulog juga merupakan penyalur bahan pangan dalam program BPNT. Bulog bertugas menjadi salah satu penyalur beras ke e-warong. Meski begitu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, utamanya penyalur di BPNT ini memang ditujukan kepada UMKM.
“Tadi sudah dibicarakan bahwa ada seperti begini, di Bulog ada sedikit kendala bagaimana mengatur in-out stoknya. Akhirnya Kemensos memberikan kesempatan kepada Bulog untuk menjadi salah satu supplier beras di e-warong, itu di antaranya. Tapi bukan berarti itu menjadi monopoli, tidak. Nah bagaimana ekonomi yang ada di desa itu intinya lebih bisa bergerak,” terang Moeldoko.
Kemudian, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos) Andi ZA Dulung mengatakan, aturan yang menetapkan UMKM juga menjadi pemasok bahan pangan di program BPNT sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2017.
“Di Perpresnya itu dinyatakan sebetulnya (penyalur BPNT) untuk ekonomi lemah dan ekonomi kecil. Perpres 63 tahun 2017,” imbuh Andi.
Namun, untuk memperkuat peran UMKM sebagai penyalur dalam program BPNT, Kemensos akan menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) pada Januari 2020.
“Nanti kita sedang siapkan, ada satu lagi Permensos yang akan berlaku nanti Januari,” tutup Andi.
Comments ( 0)